PTPN VIII Tidak Terpengaruh Tidak Dibuat Stasiun Kereta Cepat di Walini, Perkebunan Panglejar

- 26 Oktober 2021, 18:19 WIB
Gerbang masuk PTPN VIII Perkebunan Panglejar, bagian Maswati, atau disebut pula Walini
Gerbang masuk PTPN VIII Perkebunan Panglejar, bagian Maswati, atau disebut pula Walini /Google Maps

DESKJABAR – Manajemen PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII menyatakan tidak terpengaruh dengan tidak dibuat stasiun kereta cepat di Walini, Perkebunan Panglejar, Kabupaten Bandung Barat.

Seperti ramai diberitakan, bahwa proyek kereta cepat Bandung-Jakarta oleh PT KCIC, memindahkan stasiun ke Padalarang.

Semula,salah satu stasiun kereta cepat akan dibuat di Perkebunan Panglejar bagian Maswati, atau orang menyebut “Walini”, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.

Dengan tidak dibuat stasiun di Walini, Perkebunan Panglejar, kereta cepat Bandung-Jakarta itu langsung ke Padalarang, membuat stasiun adalah Halim Perdanakusumah, Karawang, Padalarang, dan Tegalluar.

Baca Juga: Perkebunan, PTPN VIII Perbaiki Kinerja Keuangan Melalui EBITDA Transformation Program

“Tidak terpengaruh, karena PTPN VIII sebelumnya juga sudah ada rencana lain, yaitu membuat theme park, sebelum ada proyek kereta cepat di Perkebunan Panglejar atau disebut Walini itu,” ujar Manajer Kawasan PTPN VIII, Fahrial ketika dikonfirmasi DeskJabar, Selasa, 26 Oktober 2021.

Menurut Fahrial, PTPN VIII terhadap Perkebunan Panglejar atau orang menyebut dengan Walini, sudah ada rencana lain sejak lama.

Perkebunan Panglejar statusnya adalah HPL (hak pengelolaan lahan), bukan lagi (HGU) hak guna usaha.

Saat ini, kata Fahrial, pihak PTPN VIII sedang menjaring sejumlah mitra untuk proyek pengembangan kawasan Walini Perkebunan Panglejar.

Baca Juga: Perkebunan Jawa Barat, Masyarakat Pangandaran Antusias Budidaya Vanili

“Sejumlah calon mitra sekarang sedang persiapan,” ujarnya.

Namun Fahrial meyakini atau berasumsi, bisa saja “tidak jadi”nya stasiun kereta cepat Bandung-Jakarta dari rencana semula di Perkebunan Panglejar bagian Maswati atau Walini, sifatnya belum dilakukan.

Disebutkan Fahrial, bahwa pengembangan kawasan Walini di Perkebunan Panglejar, tetap patuh mengikuti aturan bahwa hanya 40 persen yang dibuat bisnis lain, sedangkan 60 persen tetap kawasan hijau.

Disebutkan, yang dijadikan kawasan Walini di Perkebunan Panglejar, hanya bagian Panglejar dan bagian Maswati, sedangkan bagian Pangheotan dan bagian Rajamandala tidak dilakukan.

Baca Juga: PTPN VIII dan 17 Kelompok Petani MoU PMDK di Perkebunan Kertamanah, Pangalengan, Kabupaten Bandung

Soal sejumlah calon investor mitra, menurut Fahrial, bisa dari sesame badan usaha milik negara (BUMN) atau swasta.

Nantinya, kata Fahrial, para tenaga kerja asal Perkebunan Panglejar akan dioptimalkan pada proyek Walini tersebut. Alasan lainnya, bahwa di Perkebunan Panglejar sudah kesulitan memperoleh tenaga kerja lapangan, khususn untuk memetik teh.

Soal arealnya, disebutkan Fahrial, kawasan pabrik teh Perkebunan Panglejar tidak termasuk kawasan proyek Walini.

Baca Juga: Polda Jabar Dukung PTPN VIII Dalam Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Areal Perkebunan

Mengapa kawasan tersebut tetap 60 persen merupakan kawasan hijau, dikatakan Fahrial lebih berdasarkan perizinan dari pemerintah dan tetap menjaga kawasan Cikalong Wetan dari aspek konservasi.

Pada Senin, 25 Oktober 2021, Direktur Utama PT KCIC (Kereta Api Cepat Indonesia-Cina) hanya menyebut, stasiun kereta cepat Bandung-Jakarta hanya terdiri Halim Perdanakusumah-Karawang-Padalarang-Tegalluar.

Dengan penyebutkan tersebut, diartikan bahwa stasiun lain kereta cepat yang direncanakan dibuat di Walini Perkebunan Panglejar bagian Maswati, diartikan menjadi tidak jadi dilakukan. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah