Polda Jabar Dukung PTPN VIII Dalam Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Areal Perkebunan

- 23 Juni 2021, 18:48 WIB
Rapat Monitoring dan Evaluasi di Ruang Serba Guna PTPN VIII Jl. Sindangsirna No. 4 Bandung, pada hari Rab, 16 Juni 2021.
Rapat Monitoring dan Evaluasi di Ruang Serba Guna PTPN VIII Jl. Sindangsirna No. 4 Bandung, pada hari Rab, 16 Juni 2021. /Corporate Communication PT Perkebunan Nusantara VIII

DESKJABAR –  Manajemen PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) bersama Polda Jabar melanjutkan pembahasan langkah penegakan hukum terhadap kasus gangguan arel unit-unit perkebunan milik negara itu.

Informasi dikirimkan Corporate Coomunication PTPN VIII, Rabu, 23 Juni 2021, menyebutkan, kegiatan yang dilakukan ini, menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara PTPN VIII dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Nomor  tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Gangguan Usaha Perkebunan Wilayah Kerja PTPN VIII Jawa Barat.

Ada pun pertemuan antara PTPN VIII bersama Kepolisian Daerah Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sudah dilakukan pada Rapat Monitoring dan Evaluasi di Ruang Serba Guna PTPN VIII Jl. Sindangsirna No. 4 Bandung, pada hari Rabu (16/6) lalu.

Kegiatan ini dipimpin oleh Judi Gunawan, Kepala Bagian Kerjasama Biro Operasi Polda Jabar yang juga sebagai Ketua Tim Monev dan Hariyanto, SEVP Business Supoort PTPN VIII.

Baca Juga: Riset Perguruan Tinggi Vokasi Diarahkan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat, Pasar, dan Industri

Turut hadir dari Kepolisian Daerah Jawa Barat antara lain Hunter Spionator, Kasubdit II Dit Intelkam, I Wayan Sukada, Kanit 4 Subdit Reskrimum, Goncang A Susatyo Kasubdit 2Reskrimum berserta jajaran- jajaran Biro operasi Polda Jabar dan juga hadir dari PTPN VIII Sekretaris Perusahaan Naning Diah Trisnowati beserta Sub Bagian Hukum dan Korporasi PTPN VIII serta General Manajer dan Manajer Kebun wilayah Jawa Barat PTPN VIII melalui via aplikasi Zoom meeting.

Ketua Tim Monev, Judi Gunawan membuka, memperkenalkan dan menyampaikan maksud serta tujuan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap gangguan usaha perkebunan di wilayah PTPN VIII Jawa Barat.

“Harapan, kerjasama yang tinggi dan menjaga hubungan baik untuk kita semua, agar bisa ditingkatkan dalam komunikasi lebih intens dan berkolaborasi yang baik kedepannya” imbuhnya.

Baca Juga: Advokat di Purwokerto, Jawa Tengah, Mempermasalahkan Pengadilan Kasus Santet

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x