Polda Jabar Dukung PTPN VIII Dalam Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Areal Perkebunan

- 23 Juni 2021, 18:48 WIB
Rapat Monitoring dan Evaluasi di Ruang Serba Guna PTPN VIII Jl. Sindangsirna No. 4 Bandung, pada hari Rab, 16 Juni 2021.
Rapat Monitoring dan Evaluasi di Ruang Serba Guna PTPN VIII Jl. Sindangsirna No. 4 Bandung, pada hari Rab, 16 Juni 2021. /Corporate Communication PT Perkebunan Nusantara VIII

Banyak tantangan dan issue yang ada di perkebunan khususnya di PTPN VIII, dengan adanya hubungan dan kerjasama yang baik dalam sosialiasasi dan tukar menukar informasi guna pengawasan dan penegakan hukum kedepannya akan lebih dibenahi satu persatu.

Disebutkan, perkebunan merupakan sumber penghasil devisa bagi Negara, perkebunan juga sebagai upaya penyediaan dan memperluas lapangan dan kesempatan kerja serta sebagai upaya pencegahan erosi dan menjaga kesuburan tanah.

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama. Selama kegiatan sebelum dan sesudah tetap menerapkan protokoler kesehatan Covid-19 dengan mencuci tangan, menjaga jara jarak, menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah