Advokat di Purwokerto, Jawa Tengah, Mempermasalahkan Pengadilan Kasus Santet

- 23 Juni 2021, 17:24 WIB
Djoko Susanto
Djoko Susanto /Antara

DESKJABAR - Kalangan advokat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mempermasalahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP, yang akan memasukan masalah ilmu gaib, khususnya santet.

Kabarnya, RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru sedang dirumuskan, dimana ada Pasal 252, yang mengatur peradilan masalah ilmu gaib santet.

Ilmu santet diketahui merupakan salah satu cara yang digunakan orang untuk mencelakakan orang lain secara gaib. Walau kini sudah pada abad ke-21, namun diyakini masih ada orang-orang Indonesia yang menggunakannya melalui perdukunan.  

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Cabang Purwokerto Djoko Susanto, di Purwokerto, Rabu, 23 Juni 2021, menilai rumusan Pasal 252 RUU KUHP yang mengatur masalah ilmu gaib atau santet akan menyulitkan peradilan.

Baca Juga: Sholat Idul Adha 1442 H/2021 Boleh di Masjid, Asal Bukan Zona Merah dan Zona Oranye, Ceramah Harus Singkat

Ia menilai, jika pasal santet itu masuk di dalam KUHP, nanti akan menimbulkan fiksi-fiksi hukum yang bervariasi.

Menurut dia, hal itu disebabkan di dalam hukum pidana dikenal adanya pembuktian materiil, bukan pembuktian formal

"Harus ada sistem yang dapat membuktikan siapa pelakunya dan bagaimana cara melakukan tindak pidana tersebut," ujar Djoko Susanto, dikutip Antara.

Djoko menilai, bahwa urusan santet sulit diungkap persidangan. "Jangan sampai nanti ketika dalam persidangan menghadirkan saksi ahli adalah seorang paranormal, itu kan sesuatu hal yang naif menurut saya," katanya.

Baca Juga: Euro 2021, Walikota London Siapkan Nonton Bareng di Trafalgar Square

Ia mengatakan dalam berbicara tentang hukum itu harus bisa dibuktikan secara nyata dan harus jelas terukur barometernya.

Dalam hal ini, kata dia, barometer mengukur bagaimana pelaku melakukan tindak pidana dan cara-cara melakukan.

Dengan demikian, lanjut dia, hakim mempunyai keyakinan dalam menemukan bahwa terdakwa itu bersalah atau tidak bersalah.

"Kalau tanpa ukuran dan tanpa barometer ya akan sulit dan nantinya hakim pun akan kesulitan menjatuhkan putusan," katanya.

Baca Juga: TNI AL Berikan Sejumlah Bingkisan kepada Ridho Ilhami, Bocah yang Berenang di Tengah Laut

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x