PTPN VIII dan 17 Kelompok Petani MoU PMDK di Perkebunan Kertamanah, Pangalengan, Kabupaten Bandung

- 12 Oktober 2021, 08:26 WIB
PTPN VIII dan 17 kelompok petani Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menanddatangani MoU PMDK di Kebun Kertamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin,  11 Oktober 2021
PTPN VIII dan 17 kelompok petani Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menanddatangani MoU PMDK di Kebun Kertamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin, 11 Oktober 2021 /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Perusahaan perkebunan negara PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII meresmikan pola kerjasama pemanfaatan lahan perkebunan di Kebun Kertamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung masyarakat desa setempat.

Pihak PTPN VIII dan 17 kelompok tani Desa Margamukti, menandatangani MoU perjanjian kerjasama pemanfaatan aset lahan PTPN VIII Kebun Kertamanah tersebut, dilakukan melalui MoU PMDK (Pemberdayaan Masyarakat Desa di Sekitar Kebun), Senin, 11 Okktober 2021.

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan di Aula Kantor Induk PTPN VIII Kebun Kertamanah, dengan disaksikan langsung SEVP 3 PTPN VIII Haryanto, 17 kelompok tani, Komandan Koramil Pangalengan, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Diar Hadi Kusdinar, Polsek Pangalengan, sejumlah manajer unit kebun PTPN VIII wilayah Pangalengan, dll.  

MoU tersebut bertujuan pengamanan aset negara berupa lahan perkebunan yang dikelola PTPN VIII khususnya Kebun Kertamanah, sambil memberikan prinsip saling menguntungkan dengan masyarakat petani setempat.

Baca Juga: Data Produksi Perkebunan di Jawa Barat Lebih Akurat Melalui Pedasibun

Luas lahan perkebunan di Kebun Kertamanah yang dilakukan PMDK itu seluas 360-an hektare, dengan sistem perjanjian waktu.

SEVP 3 PTPN VIII Haryanto mengatakan, PMDK seperti yang dilakukan di Kebun Kertamanah merupakan program dari kantor direksi PTPN VIII untuk semua unit kebun.

Disebutkan, MoU ini saling menguntungkan dan saling memperoleh manfaat antara PTPN VIII dan petani sebagai mitra sesuai syarat dan ketentuan dibuat dan disepakati. 

“Yang jelas, MoU PMDK seperti di Kebun Kertamanah ini, hanya dilakukan dengan masyarakat desa setempat. PTPN VIII sangat mencegah munculnya kapitalis dari kota yang memperalat masyarakat desa,” tegas Haryanto.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x