PTPN VIII dan 17 Kelompok Petani MoU PMDK di Perkebunan Kertamanah, Pangalengan, Kabupaten Bandung

- 12 Oktober 2021, 08:26 WIB
PTPN VIII dan 17 kelompok petani Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menanddatangani MoU PMDK di Kebun Kertamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin,  11 Oktober 2021
PTPN VIII dan 17 kelompok petani Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menanddatangani MoU PMDK di Kebun Kertamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin, 11 Oktober 2021 /Kodar Solihat/DeskJabar

Manajer Kebun Kertamanah, Wawan Purnawarman, berpesan, agar masyarakat petani yang sudah dapat memanfaatkan lahan Kebun Kertamanah dapat aktif keamanan dan kelestarian lingkungan, apalagi agama Islam sangat mementingkan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Inilah Manfaat Teh Hijau, Cara Masyarakat Arab Saudi Menurunkan Obesitas Berikut Petunjuk

Danramil Pangalengan juga berpesan, agar dalam prakteknya, harus patuh terhadap MoU yang sudah dibuat. “Jangan melebar. Petani dapat mengoptimalkan peluang usaha ini, jangan sekedar memperoleh MoU,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Diar Hadi Kusdinar juga mengatakan mengetahui bahwa apa yang dilakukan PTPN VIII adalah berkaitan pengamanan asset, berupa lahan perkebunan Kebun Kertamanah dan segala sesuatu harus tertib administrasi.

Ketua Koperasi Asosiasi Petani Hortikultura Pangalengan yang juga merupakan salah seorang kelompok tani dalam MoU dengan PTPN VIII Kebun Kertamanah tersebut, Iman Abdurrahman, mengatakan, petani setempat merasa lega dan merasa aman dengan adanya MoU tersebut. Petani juga termotivasi untuk ikut menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan Kebun Kertamanah. ***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x