PTPN VIII dan 17 Kelompok Petani MoU PMDK di Perkebunan Kertamanah, Pangalengan, Kabupaten Bandung

- 12 Oktober 2021, 08:26 WIB
PTPN VIII dan 17 kelompok petani Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menanddatangani MoU PMDK di Kebun Kertamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin,  11 Oktober 2021
PTPN VIII dan 17 kelompok petani Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menanddatangani MoU PMDK di Kebun Kertamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin, 11 Oktober 2021 /Kodar Solihat/DeskJabar

Baca Juga: Penambangan Emas Liar di Perkebunan Menjadi Masalah Serius Bagi Lingkungan di Jawa Barat

Dengan adanya MoU PMDK ini, disebutkan, diharapkan dapat menepis saling curiga antara petani dan pihak perkebunan. MoU PMDK ini juga diharapkan saling memberikan manfaat dan berkah.

“Nah, petani pun juga harus ingat dan wayahna, suatu saat lahan bersangkutan akan ditanami kembali dengan komoditas pokok perkebunan, misalnya tanaman teh,” ujar Haryanto.

Mengapa MoU ini didahulukan di Kebun Kertamanah, menurut Haryanto, karena kondisinya high risk (resiko tinggi).  Jika areal Kebun Kertamanah rusak, dampaknya sangat besar bagi publik.

Haryanto mengingatkan, terjadinya pengrusakan Kebun Kertamanah berakibat terjadi longsor di Pangalengan tahun 2016. Selain itu, areal Kebun Kertamanah pun vital bagi hulu Daerah Aliran Sungai Citarum yang efek berantainya sampai ke Kota Bandung.

 

Baca Juga: PTPN VIII Memasang Banyak Plang Peringatan di Perkebunan Gunung Mas, Megamendung, Puncak, Bogor

Disebutkan, areal yang dilakukan MoU dengan petani untuk komoditas tanaman semusim adalah wilayah aman. Namun bagi kawasan yang memiliki kemiringan 30 derajat ke atas, harus ditanami tanaman tahunan sebagai pengamanan kondisi lahan.

Pada kesempatan itu, Haryanto juga menjelaskan, bahwa selama ini ada anggapan keliru dari kalangan awam, jika melihat suatu lahan perkebunan belum ditanami.

“Suatu areal perkebunan yang masih terbuka,  adalah berkaitan teknis dan belum ditanami, bukan berarti diterlantarkan,” terangnya.  

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x