Baca Juga: Drakor Jirisan Segera Tayang di tvN 23 Oktober 2021, Inilah Sinopsis nya
"Atas keputusan hakim tadi kecewa, kami menilai apabila prosesnya cacat maka otomatis bukti kepemilikan cacat hukum. Makanya kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum dan tidak akan berhenti disini, kami akan terus berjuang," ujarnya.
Dijelaskan Abdul Khalid, gugatan ini pada dasarnya adalah sengketa kepemilikan, dimana kepemilikan beralih ke pemenang lelang tergugat III cacat hukum sehingga wajar sertifikat balik mana tidak punya kekuatan hukum.
"Selain soal tersebut, kami juga mengajukan gugatan itu karena ada keanehan dalam pelaksanana pemberian kredit dari Rp9 miliar yang diterima hanya Rp6 miliar, dipotong 3 miliar, itu kan praktek tidak lazim," ujarnya.
Lalu dana yang ditransfer pun bukan atas nama PT Indosurya Inti Finance tapi oleh PT Bangun Proferindo padahal klien kami berhubungan dengan PT Indosurya Inti Finance.
Kemudian alasan gugatan lain karena melakukan eksekusi oleh PT Indosuryo ternyata perjanjian pokok telah berakhir seharusnya hak tanggungan tidak bisa digunakan lagi untuk lelang karena perjanjian sudah habis sedangkan perjanjian tahmbahan hak tanggungan melekaT pada perjanjian pokok.