DESKJABAR- Rumah milik Ir. H. Achmad Noe'man Jln Karanglayung No 10 RT 004 RW 002 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung tiba tiba pindah kepemilikannya ke orang lain.
Achmad Noe'man dikenal sebagai tokoh arsitek Indonesia yang mendedikasikan hidupnya untuk membangun masjid, sehingga dijuliki sebagia Arsitek Seribu Masjid dan Maestro Arsitektur Masjid Indonesia dan yang paling fenomenal juga sebagai arsitek dan pendiri Masjid Salman ITB.
Pindah kepemilikan rumah Achmad Noe'man, arsitek pelopor masjid tanpa kubah tersebut, terungkap dalam persidangan gugatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Kamis 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Pakar Forensik dr Sumy Hastry Purwanti Ungkap Faktor Pembunuhan pada Perempuan
Baca Juga: Dadang Suganda Sebut Minat Warga Bandung Pilih Jurusan Perdagangan Internasional Tinggi
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman dengan agenda putusan sela. Dalam putusannya majelis hakim menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe'man.
"Kami kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan terus melakukan upaya hukum jadi tidak sampai disini kami berjuang akan terus menggunakan upaya hukum kami," ujar Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man, usai sidang putusan sela.
Menurut Khalid SH, sengketa kepemilikan yang diajukan perbuatan melawan hukum PT Indosurya Inti Finance yang melaksanakan lelang yang dinilainya cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.