Berkas Korupsi PT Asabri Dilimpahkan, Dibawa Ke Pengadilan Jakarta Pusat Terpaksa Harus Pakai Mobil Box

- 12 Agustus 2021, 19:24 WIB
Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung membawa berkas perkara dalam satu mobil boks untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Agustus 2021
Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung membawa berkas perkara dalam satu mobil boks untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Agustus 2021 /dok Kejaksaan Agung

DESKJABAR- 8 Tersangka kasus PT Asabri dilimpahkan dari jaksa penuntut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 12 Agustus 2021. Tidak lama lagi kasus Rp 22,78 triliun tersebut akan segera disidangkan.

Berkas perkara yang dilimpahkan saking banyaknya terpaksa harus diangkut memakai mobil box dan beberapa jaksa pun memakan waktu cukup lama untuk menaikan dan menurutkan berkas perara PT Asabri.

Kedelapan tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Wulan Guritno Memeluk Gajah Pakai Kaos Ketat, Selamat Hari Gajah Sedunia!

Baca Juga: Biodata Terbaru Razman Arif Nasution Pengacara, Richard Lee yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Kemudian empat orang lainnya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak para tersangka sebentar lagi akan disidangkan dengan dakwaan pasal alternatif.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tandatangani Petisi Dukungan Terhadap Dokter Richard Lee Lewati 150 Ribu Dalam 1 Jam

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x