Kemudian dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan, setelah habis kontrak tersangka S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen. Hal ini dilakukan agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.
"Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," katanya.
Sementara PPP selaku pihak swasta dan penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak.
"Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek," kata dia.
Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***