Kembali, Diduga MALING DUIT RAKYAT di Proyek RTH Alun Alun Indramayu, Kejati Jabar Tahan Dua Pajabat

- 30 September 2021, 05:43 WIB
Aparat Kejaksaan Tinggi Jabar saat memasang borgol pada salah seorang pejabat Indramayu sebelum dijebloskan ke penjara, Rabu 29 September 2021
Aparat Kejaksaan Tinggi Jabar saat memasang borgol pada salah seorang pejabat Indramayu sebelum dijebloskan ke penjara, Rabu 29 September 2021 /yedi supriadi

Sementara dua tersangka lain PPP dan N belum ditahan lantaran meminta pemunduran jadwal pemeriksaan.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 29 September 2021, ada skin senjata M416, perbandingan dengan AK47 di Free Fire

Baca Juga: Berita Persib Hari Ini Luncurkan Jersey Edisi Supporter, Harganya Tidak Lebih dari Rp 200 Ribu

"Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama dua puluh hari ke depan," katanya.

Kronologis dugaan korupsi, maling duit rakyat tersebut bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kehiyaan penataan RTH Alun-alun. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.

"Terdiri dari tiga Pagu anggaran yaitu konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan pelaksana," tuturnya.

Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas dikethaui telah terjadi pinjam bendera. Tersangka N meminjam bendera yang diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK.

"Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas," kata dia.

Baca Juga: UPDATE MALAM! Ayo Klaim Kode Redeem FF Gratis, Ada 20 Kode Redeem FF Rabu 29 September 2021 Terbaru

Baca Juga: Ayo Sobat Miliki SG Ungu M1887 Hand of Hope hingga Diamond, Resmi di Kode Redeem FF Hari ini, Gratis Garena

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x