Sidang Aa Umbara Digelar Hari Jumat 3 September 2021: Saksi Tegaskan Tak Ada Intervensi Dari Bupati

- 3 September 2021, 16:44 WIB
Penasehat hukum terdakwa Totoh M. Gunawan, Abidin saat bertanya kepada saksi, Kadinsos Heri Pratomo dalam sidang kasus korupsi Aa Umbara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 3 September 2021
Penasehat hukum terdakwa Totoh M. Gunawan, Abidin saat bertanya kepada saksi, Kadinsos Heri Pratomo dalam sidang kasus korupsi Aa Umbara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 3 September 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang Aa Umbara Sutisna, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 3 September 2021.

Aa Umbara didakwa kasus korupsi pengadaan paket sembako untuk bantuan sosial Covid-19 di KBB. Dalam sidang kasus korupsi yang sama juga disidangkan anak Aa Umbara Andri Wibawa dan pengusaha Totoh Gunawan

Penasehat Hukum Totoh, Abidin menyatakan berdasarkan kesaksian Kadinsos KBB Heri Pratomo yang menyebut bahwa bantuan sosial Covid-19 itu tersampaikan hingga ke penerimanya.

Baca Juga: 19 Pemain Persib Bandung Dibawa Robert Alberts, Lawan Barito Putera di Laga Perdana Liga Indonesia 1

Baca Juga: Rizky Billar Kaget Ada Ikan Diberi Makan Tinja di Kampung Asal Lesti Kejora

Baca Juga: Lesti Kejora Hamil Duluan ? Ini Hasil Ramalan Hard Gumay Indigo Berdasarkan Kartu Tarot

"Kalau itu sudah tersampaikan apalagi, berarti kan tidak ada unsur pidananya karena tujuannya sudah tersampaikan," Abidin kepada wartawan di Pengadilan.

Dalam persidangan dihadirkan saksi Heri Pratomo, penasehat Hukum Aa Umbara, Heri Gunawan mempertanyakan soal adanya intervensi bupati dalam pengadaan bansos tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

"Apakah benar ada intervensi terhadap PT Satria Jakarta untuk pengadaan bansos dan memenangkan sebuah perusahaan pemenang? tanya Heri Gunawan.

Baca Juga: Di Tengah Isu Kehamilan Lesti Kejora, Ayah Rizky Billar Bersimpangan Pendapat dengan Ayah Lesti Kejora

Baca Juga: Joy Red Velvet Ulang Tahun yang Ke-25 Hari ini, Banjir Hadiah dan Doa dari Fans yang Bikin Iri

Saksi Heri Pratomo menyebut tidak ada intervensi bahkan Bupati Aa Umbara menawarkan kalau ada rekanan lain. Tapi karena sudah biasa akhirnya ditunjuk PT Satria.

"Jadi intervensi dari Bupati Aa Umbara itu sebenarnya tidak ada, hanya memang benar bupati menunjuk karena sesuai kewenangannya, tapi bukan berarti intervensi," ujar Heri Gunawan.

Sementara itu, pengacara Totoh, Abidin menyoal bantuan yang disalurkan.

Menurut Abidin, dalam kondisi darurat Covid-19 banyak hal terjadi perubahan secara hukum dibolehkan, misal seorang pengguna anggara harus menggunakan anggaran bukan peruntukannya, dalam keadaan darurat boleh digeser.

Baca Juga: Joy Red Velvet Ulang Tahun, Biodata dan Akun Instagram Lengkap dengan Tinggi Badan, Agama, Berat Badan, Zodiak

Baca Juga: Merebak Lesti Kejora Hamil Duluan, Ramai Dibicarakan Istri Rizky Billar Ini Sebelumnya Telah Menikah Siri

Begitu juga menurut Abidin, dalam pengadaan bansos untuk Covid-19 di KBB karena kondisi darurat hal tersebut bisa dilakukan, yang penting tujuan tercapai.

"Apakah tujuan dari memberikan bantuan sosial itu tercapai atau tidak," tanya Abidin. Saksi Heri Pratomo saksi menjawab tercapai. Abidin langsung menjawab Alhamdulillah!

"Saya menjawab Alhamdulillah karena tujuan sudah tercapai da berarti tidak unsur pidaha. udah selesai," ujarnya saat dimintai tanggapan usai sidang.

Dia menjelaskan dalam keadaan darurat harus segera, hukum tertinggi adalah menyelamatkan rakyat, tujuannya memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid 19 ini tercapai.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Mobile Legend ‘ML’ Diamond Hari Ini Jumat 3 September 2021, Lengkap dengan Cara Tukar Kode

Baca Juga: Sudah Seberapa Dekat Kinanti dan David di Terpaksa Menikahi Tuan Muda ? Sinopsis

Itu tujuannya sudah selesai berarti tidak ada pidana.
Kemudian unsur lain yang bisa saja bebas dari jeratan dakwaan, yakni atas penunjukan perusahaan Totoh jadi rekanan, sementara dalam dakwaan jaksa KPK mendakwa secara pribadi Totoh.

"Pribadi dengan badan hukum berbeda, yang ditunjuk PT Jagat Dirgantara, diperusahaan itu Pa Totoh sebagai komisaris. Di CV Sentral Sayuran Garden pa Totoh sebagai comenditer," katanya.

Jadi menurut Abidin, harus dibedakan pribadi dengan badan hukum, didakwaan pribadi uraiannya padahal yang ditunjuk badan hukum.

"Jadi direksi bertanggungjawab mewakili perusahaan baik di luar maupun di luar pesidangan, tapi didakwa kok pribadi," ujarnya.

Baca Juga: Rebecca Tamara, Tampilan Seksi Pakai Bikini, Biodata, Agama, Amanda di Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire ‘FF’ 3 September 2021 yang Belum Digunakan: SCAR Cupid dan Katana Menantimu, Ayo Klaim

Begitu juga soal sembako daging ayam yang busuk, sebenarnya yang ditemukan itu ketidak sesuai data KK seharusnya 7 KK tertulis 3 KK, jadi bukan ayam busuk, tapi karena RW tidak segera mendistribusikannya dan telat satu hari sehingga ayam itu busuk.

"Dan sebenarnya tugas Pa Totoh itu distribusinya sampai kecamatan, namun karena merasa tanggungjawab saat itu juga langsung diganti menjadi 7 paket," ujarnya.

Di persidangan juga terungkap berdasarkan keterangan Heri Pratomo, distribusi sembako tersebut sudah sesuai karena dari 8.000 paket yang didistribusikan hanya 2 paket yang dilaporkan busuk dan itupun sudah diganti langsung.

"Jadi secara keseluruhan bisa dibilang sukses pembangian bansos Covid tersebut," ujar Heri Pratomo.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah