Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

- 12 Agustus 2021, 13:00 WIB
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna dituntut 7 tahun penjara
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna dituntut 7 tahun penjara /Yedi Supriadi

DESKJABAR- Sidang Walikota Cimahi Non aktif Ajay M Priatna kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 12 Agustus 2021.

Jaksa KPK menuntut Ajay 7 tahun penjara. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Mengenakan kemeja putih, Ajay hadir langsung mendengarkan tuntutan JPU KPK.

Baca Juga: Peristiwa Rengasdengklok: Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebelum Dibacakan Soekarno 17 Agustus 1945

"Penjatuhan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," kata dia.

JPU KPK juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.

Sementara hal memberatkan Ajay belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," kata JPU.

Diketahui, Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

Jaksa menuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Budi.

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x