Oknum Pejabat Kemenag Jabar Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangkanya

- 9 Agustus 2021, 12:06 WIB
Ilustrasi korupsi. Pejabat Kemenag Jabar terlibat korupsi miliaran rupiah. Kejati Jabar sudah menaikan ke tingkat penyidikan tinggal menetapkan tersangkanya
Ilustrasi korupsi. Pejabat Kemenag Jabar terlibat korupsi miliaran rupiah. Kejati Jabar sudah menaikan ke tingkat penyidikan tinggal menetapkan tersangkanya /PIxabay/janeb13/

DESKJABAR- Kasus korupsi Kementrian Agama Jawa Barat (Kemenag Jabar) semakin terang, karena tinggal menetapkan tersangka.

Hal tersebut seiring Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menaikan status dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah dari penyelidikan ke penyidikan.

Tentu saja korupsi yang dilakukan oknum pejabat tersebut menggasak uang negara miliaran rupiah tersebut akan segera ditetapkan tersangka, ditahan lalu disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat dan Doa Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H/2021

Baca Juga: Inilah Sembilan Momen Paling Berkesan dan Dikenang Olimpiade Tokyo 2020

"Penyidikan sudah. Tapi belum penentuan tersangka," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.

Dijelaskan, belum ditetapkannya tersangka lantaran proses penyidikan sejauh ini masih berjalan.

Penyidik Kejati Jabar masih melakukan penghitungan kerugian negara hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Penanganan perkara tersebut pada saat ini dalam pemeriksaan saksi - saksi," kata dia.

Baca Juga: Ayah Aldebaran (Al), Hartawan Alfahri Belum Juga Nongol Di Ikatan Cinta (IC), Netizen Penasaran Sosoknya

Penyidik Kejati Jabar mengungkap modus operandi yang dilakukan dalam perkara tersebut. Korupsi dana BOS ini dilakukan baik di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) maupun di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Kasus ini bermula dari temuan saat Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke Madrasah di Jabar tahun 2018.

Madrasah penerima anggarannya disalurkan melalui DIPA Kemenag Kota dan Kabupaten untuk membiayai penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, try out dan ujian akhir Madrasah berstandar nasional.

"Bahwa untuk kegiatan tersebut madrasah baik MI dan MTs telah diarahkan oleh pengurus KKMI dan KKMTs Kab/Kota serta KKM Provinsi Jawa Barat untuk menunjuk perusahaan tertentu guna melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal ujian," tuturnya.

Baca Juga: Luar Biasa, Orang yang Hari Kelahiran Selasa Pahing, Memiliki 3 Khodam Pendamping

Dari hasil rapat, ditentukan perusahaan yang melakukan pembuatan soal ujian dengan disepakati nilai harga soal ujian. Berdasarkan kesepakatan juga, pihak KKM (kelompok kerja madrasah) akan mendapatkan fee atau cash back dari perusahaan percetakan naskah ujian.

Fee tersebut diduga secara keseluruhan KKM Ibtidaiyah (KKM) sebesar Rp 6.258.287.000 dan untuk KKM Tsanawiyah (KKMTs) Jabar sebesar Rp 10.466.187.500.

"Bahwa dengan adanya pemberian fee tersebut dengan demikian telah terjadi penyelewengan keuangan negara dengan memanipulasi nilai harga naskah ujian.

Bahwa diduga telah terjadi kerugian Negara dalam penyaluran dana BOS ke Madrasah dalam wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 16 miliar.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah