DESKJABAR - Berbagai daerah di Provinsi Jawa Barat terus menggencarkan upaya penegakan hukum pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM Darurat. Begitu pula di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Pada Senin, 12 Juli 2021, Bupati Subang Ruhimat, menutup paksa PT Seoilindo Primatama karena tetap beroperasi pada masa PPKM Darurat tanpa izin.
"Perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), jadi terpaksa ditutup," kata Ruhimat saat inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM darurat ke sejumlah perusahaan di Subang, Senin.
Baca Juga: Lebih dari 26 Ribu Pasien Covid-19 di Karawang Sembuh, Tapi Stok Peti Jenazah Menipis
Dalam sidak tersebut, Bupati Ruhimat didampingi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Subang yang terdiri atas unsur TNI dan Polri.
Seperti dilansir Antara, Senin, PT Seoilindo Primatama berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Ruhimat menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan itu wajib tutup selama PPKM darurat karena tidak memiliki IOMKI.
Terhadap pelanggaran tersebut, kata dia melanjutkan, perwakilan PT Seoilindo Primatama wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) PPKM darurat pada Rabu 14 Juli 2021, di Pamanukan.
Baca Juga: Jangan Takut Lapor Jika Temukan Pungli di TPU Cikadut, Yana Mulyana: PHL Ini Kami Bayar Upahnya