Denda Rp1,5 Juta Untuk 5 Pelaku Usaha di Majalengka yang Langgar PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 06:39 WIB
Hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka membacakan vonis kepada pelanggar tindak pidana ringan selama penerapan PPKM Darurat di Majalengka, Jawa Barat, Jumat, 9 Juli 2021.
Hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka membacakan vonis kepada pelanggar tindak pidana ringan selama penerapan PPKM Darurat di Majalengka, Jawa Barat, Jumat, 9 Juli 2021. /ANTARA/Humas Polres Majalengka/

DESKJABAR - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat terus menggencarkan penindakan terhadap para pelanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat. 

Sebelumnya, Garut, Tasikmalaya, dan Cianjur, menindak pelaku usaha dengan denda Rp5 juta-Rp10 juta. Kali ini, giliran Majalengka menjatuhkan denda terhadap lima pelaku usaha sebesar Rp1,5 juta. 

Para pelaku usaha tersebut terjaring operasi yustisi dan terbukti melanggar peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Hati-hati Berkendara di Cirebon Waktu Malam, Penerangan Jalan Umum Sengaja Dipadamkan

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengonfirmasi adanya lima pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi.

Menurut dia, kelima pelaku usaha itu melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena masih membuka usaha pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Siswo mengungkapkan bahwa kelimanya masuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka.

Mereka dihadapkan kepada hakim dan jaksa pada sidang di tempat dan dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda bervariasi hingga Rp1,5 juta.

Baca Juga: Tetap Pekerjakan Semua Karyawan Saat PPKM Darurat, Perusahaan di Cianjur Kena Denda Rp10 Juta

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah