Satgas Covid-19 : Tindak Tegas Siapa Pun yang Melanggar PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 12:22 WIB
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP saat melakukan razia toko peralatan olahraga yang masih beroperasi pada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Pada sidak tersebut pengusaha dan pengunjung yang melanggar peraturan selama PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 diberikan sanksi denda guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP saat melakukan razia toko peralatan olahraga yang masih beroperasi pada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Pada sidak tersebut pengusaha dan pengunjung yang melanggar peraturan selama PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 diberikan sanksi denda guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, menyatakan bertindak tegas kepada pihak mana pun atau siapa pun yang melanggar aturan PPKM Darurat sampai 20 Juli2021.

“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis (08/07/2021) secara virtual.

Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.

Baca Juga: Video Viral, Usaha Tambal Ban Kebingungan Harus Melayani Secara Online saat PPKM Darurat

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen. “Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen,” ujar Wiku.

Baca Juga: Rekomendasi WHO, Inilah Obat yang Perlu Diminum dan Dihindari Pasien Covid-19, Jika Isolasi Mandiri

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x