Satgas Covid-19 : Tindak Tegas Siapa Pun yang Melanggar PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 12:22 WIB
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP saat melakukan razia toko peralatan olahraga yang masih beroperasi pada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Pada sidak tersebut pengusaha dan pengunjung yang melanggar peraturan selama PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 diberikan sanksi denda guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP saat melakukan razia toko peralatan olahraga yang masih beroperasi pada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Pada sidak tersebut pengusaha dan pengunjung yang melanggar peraturan selama PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 diberikan sanksi denda guna memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x