DESKJABAR - Terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda terhadap PT Pou Yuen Indonesia sebesar Rp10 juta.
Jika tidak membayar denda, PT Pou Yen juga terancam ditutup selama pemberlakuan PPKM darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.
"Perusahaan tidak mengurangi jumlah karyawannya sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan ketat terhadap ribuan karyawannya," ujar Hakim Donovan Akbar di Cianjur.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jumat dan Sabtu 9-10 Juli 2021, Gerai SIM Online Tutup Sementara
Ia menyatakan, Polres Cianjur dan Satpol PP Cianjur saat sidak menemukan pelanggaran di PT Pou Yen Indonesia, yaitu tetap memperkerjakan semua karyawan yang dibagi dalam dua sif.
Dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawan sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan.
Akan tetapi, PT Pou Yuen dalam satu hari hanya membagi jadwal masuk menjadi dua sif sehingga karyawan yang masuk tetap 100 persen.
"Kami mendapat laporan dari polres dan Satpol PP Cianjur, sehingga kasus tindak pidana ringannya langsung digelar. PT Pou Yuen telah melanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat dengan tetap mempekerjakan seluruh karyawan," tutur Hakim Donovan.
Hakim pun menyatakan PT Pou Yuen bersalah dan dikenakan denda tipiring sebesar Rp10 juta. PT Pou Yuen juga terancam ditutup selama PPKM Darurat jika tidak membayar denda.