Baca Juga: Jenazah Covid-19 Meningkat, Penggali Kubur Kewalahan, Pemkot Bogor pun Gunakan Backhoe Loader
Kuasa Hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, menyatakan keberatan atas vonis yang diberikan PN Cianjur, terhadap kliennya dengan ancaman penutupan operasional selama PPKM darurat.
"Untuk vonis penutupan perusahaan, tentunya kami keberatan, tetapi kami menerima keputusan untuk membayar denda," kata Oden.***