Tetap Pekerjakan Semua Karyawan Saat PPKM Darurat, Perusahaan di Cianjur Kena Denda Rp10 Juta

- 9 Juli 2021, 06:33 WIB
Suasana sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. PT Pou Yuen Indonesia dinyatakan bersalah harus membayar denda atau tutup sementara, Kamis, 8 Juli 2021.
Suasana sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. PT Pou Yuen Indonesia dinyatakan bersalah harus membayar denda atau tutup sementara, Kamis, 8 Juli 2021. /ANTARA FOTO/Ahmad Fikri /

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Meningkat, Penggali Kubur Kewalahan, Pemkot Bogor pun Gunakan Backhoe Loader

Kuasa Hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, menyatakan keberatan atas vonis yang diberikan PN Cianjur, terhadap kliennya dengan ancaman penutupan operasional selama PPKM darurat. 

"Untuk vonis penutupan perusahaan, tentunya kami keberatan, tetapi kami menerima keputusan untuk membayar denda," kata Oden.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah