Sebuah Pabrik di Garut Didenda Rp 20 Juta Karena Memperkerjakan Seluruh Karyawan Selama PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 18:38 WIB
/Antara

DESJABAR - Sebuah pabrik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, didenda Rp 20 juta, akibat melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan memperkerjakan 100 persen karyawan.

Pengadilan Negeri Garut memvonis pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya dengan sanksi denda sebesar Rp20 juta, terkait melanggar PPM Darurat karena mempekerjakan seluruh karyawannya. 

Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, di Garut, Kamis, 8 Juli 2021, mengatakan,  "Denda yang sampai Rp 20 juta ini, adalah rekor paling tinggi dendanya," kata, usai memantau persidangan pelanggar PPKM di Simpang Lima, Garut, Jawa Barat, Kamis.

Disebutkan, saat operasu penegakan aturan PPKM Darurat di Garut, Satgas Covid-19 setempat menemukan tiga pabrik yang melanggar dengan tetap memperkerjakan seluruh karyawannya. 

Baca Juga: Info Covid-19 Menyasar MiChat, Banyak Wanita Pemijat dan BO Mendadak Libur Usaha, Takut Tertular Covid-19

Padahal sesuai aturan, kata dia, selama PPKM Darurat kegiatan industri diperbolehkan beroperasi dengan syarat mempekerjakan 50 persen karyawannya untuk menhindari kerumunan yang khawatir terjadi penularan wabah Covid-19.

"Dia (pabrik) harus memasukan, mempekerjakan 50 persen jumlah pegawainya, tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak mematuhi itu," kata Sugeng, dikutip Antara.

Ia menyampaian adanya pelangagran PPKM itu maka Satgas Covid-19 Garut menindaklanjutinya dengan memproses hukum untuk dilakukan tindak pidana ringan dengan hasil putusan denda berbeda-beda.

Disebutkan,  selain pabrik sepatu yang didenda sebesar Rp20 juta, ada juga pabrik lain yang pelanggarannya sama mendapatkan putusan dari pengadilan dengan denda Rp13 juta dan Rp15 juta.

Baca Juga: Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Konsumsi Sabu karena Tekanan Pekerjaan

"Sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga di antaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13/2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," katanya.

Ia berharap tindakan tegas dengan memprosesnya ke pengadilan dapat memberi efek jera bagi pihak lain agar mematuhi penerapan PPKM Darurat untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.

Jika pihak yang sudah mendapatkan vonis bersalah kembali melakukan pelanggaran PPKM, kata dia, maka akan kembali diproses hukum degan ancaman sanksi yang lebih berat yaitu maksimal denda Rp50 juta.

Baca Juga: Ardi Bakrie Menyerahkan Diri Setelah Ditelepon Nia Ramadhani yang Ditangkap Polisi Bersama Sopirnya

"Kami akan tetap terus memantau dan mengawasi jumlah pegawai yang masuk tadi semua sudah mendengarkan atas imbauan dan putusan hakim untuk mematuhi selama PPKM sampai 20 Juli," katanya.

Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya Tikno menyatakan pihaknya menerima hasil putusan pengadilan dan akan membayar denda dari kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x