Perwal Bandung Tentang PPKM Darurat Covid-19 Terbit, Ini Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

- 4 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat Covid-19 per tanggal 2 Juli 2021.
Ilustrasi pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat Covid-19 per tanggal 2 Juli 2021. /Antara Foto/Novrian Arbi/

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Perwal Kota Bandung tersebut juga mengatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah