15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Perwal Kota Bandung tersebut juga mengatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif.***