Perwal Bandung Tentang PPKM Darurat Covid-19 Terbit, Ini Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

- 4 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat Covid-19 per tanggal 2 Juli 2021.
Ilustrasi pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat Covid-19 per tanggal 2 Juli 2021. /Antara Foto/Novrian Arbi/

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain) ditutup sementara.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat Bisa Masuk Penjara dan atau Kena Denda Berdasarkan UU Ini

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah