Wali Kota Bandung Minta Maaf, Ini Ajakannya Kepada Warga Bandung Selama PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 07:36 WIB
Wali Kota Bandung mengajak warga Bandung untuk mendukung dan menaati ketentuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Bandung mengajak warga Bandung untuk mendukung dan menaati ketentuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengajak warga Kota Bandung untuk mendukung dan menaati ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada," ucap pria yang akrab dipanggil Mang Oded ini seusai Rakor Khusus secara daring tentang PPKM Darurat bersama Menkopolhukam, Jumat, 2 Juli 2021.

Menurut Mang Oded, akan ada kondisi yang tidak nyaman selama beberapa waktu ke depan. Akan tetapi, semua itu harus dilakukan demi keselamatan bersama dan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

Baca Juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Kendaraan Yang Hendak Masuk Jakarta Diputar Balik, Angkutan Umum Masih Boleh

Selama PPKM Darurat, ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat. Di antaranya menerapkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonesensial, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup. Warga tidak boleh makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.

Ketentuan lain adalah, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

Bagi pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR juga antigen.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat Bisa Masuk Penjara dan atau Denda Berdasarkan UU Ini

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x