DESKJABAR - Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat bisa terkena sanksi pidana yang diatur dalam dua undang-undang.
Kedua peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman hukuman yang akan diberikan terhadap pelanggar PPKM darurat adalah kurungan satu tahun dan/atau denda.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung Sabtu 3 Juli 2021 di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pengenaan sanksi hukum tersebut adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.
"Penyidikan masuk tindakan pidana. Yang diterapkan adalah UU tentang Wabah Penyakit Menular terhadap pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus, Sabtu, 3 Juli 2021.
Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat ini menjelaskan, PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit Covid-19.
Jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar maka akan dianggap sebagai suatu kegiatan yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.
Baca Juga: Kematian pada Puncak Pandemi Covid-19 Sangat Tinggi, Jawa Barat di Posisi Pertama
"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial, usaha yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," kata Tubagus.