INGAT, PPKM Darurat Mulai Berlaku Hari Ini dan Pelanggar Bisa Terancam 1 Tahun Kurungan

- 3 Juli 2021, 06:02 WIB
Pemerintah amulai berlakukan PPKM Darurat
Pemerintah amulai berlakukan PPKM Darurat /pxhere/

DESKJABAR – Sabtu 3 Juli 2021 pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 20 Juli 2021, dan bagi pelanggar aturan ini bisa terancam 1 tahun kurungan dan/atau denda.

PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021 dinihari.

Baca Juga: CATAT! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Juga Akan Segera Disalurkan

Mengutip dari kantor berita Antara, menurut Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ditambahkan, pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.

Baca Juga: Kebutuhan Tabung Oksigen di Cianjur Meningkat, Harganya pun Alami Kenaikan 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x