Ingat, Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat Terancam Sanksi Pidana

- 2 Juli 2021, 06:42 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota.
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota. /Satpol PP Jabar

DESKJABAR – Satu hari lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di Jawa-Bali, masyarakat perlu diingatkan lagi bahwa pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi pidana.

Ancaman sanksi pidana dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri  agar implementasi PPKM Darurat benar-benar bisa dipatuhi masyarakat sehingga upaya untuk menekan jalur penularan Covid-19 bisa efektif.

Dalam keterangan tertulisnya, Mendagri Tito Karnavian menguraikan sejumlah sanksi pidana  yang  diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, hingga Instruksi Mendagri yang sedang disiapkan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei dan Juni Rp 600 Ribu, Segera Cair Bulan Ini  

"Tetap digunakan UU yang ada. Misal UU yang terkait dengan masalah penegakan prokes pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU Wabah Penyakit Menular, semua ada sanksi pidana," kata Mendagri, Kamis 1 Juli 2021.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian dalam UU Wabah Penyakit Menular ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggar prokes termuat dalam Pasal 14 yang berbunyi:

Baca Juga: Euro 2021, Menteri Dalam Negeri Jerman Menilai UEFA tidak Bertanggung Jawab, Ini Alasannya.

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 
  1. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Tito menambahkan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x