DESKJABAR – Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatah Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Kebijakan diambil karena sudah lebih dari sepekan ini jumlah warga terkonfirmasi virus Covid-19 terus meninggi, mirip gelombang tsunami. Cakupan kebijakan PPKM Darurat ini meliputi pengetatan berbagai sektor.
PPKM Darurat Jawa Bali ini akan berlaku tanggal 3 Juli hingga 15 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.
Adapun cakupan pengetatan dalam PPKM Darurat Jawa-Bali adalah :
1.100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonesensial.
2.Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online).
3.Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Tangkap Seorang Terduga Teroris di Jakarta Timur