DESKJABAR – Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di zona merah akan mengalami perubahan, sejalan dengan kian melonjaknya kasus positif Covid-19 pada Minggu 27 Juni 2021.
Sebagian aturan yang akan dirubah adalah izin kegiatan ekonomi seperti mall atau super market akan diizinkan buka hanya sampai jam 17.00 WIB, serta penutupan tempat-tempat kegiatan ibadah.
Perubahan aturan PPKM Mikro itu dikemukakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, seperti dikutip dari Info Publik Kominfo, Selasa 29 Juni 2021.
Baca Juga: Penggemar BTS Berspekulasi Lagu Permission To Dance akan Dirilis Bareng Butter Versi CD
Ganip memaparkan, lonjakan angka kasus harian Covid-19 kembali terjadi pada Minggu 27 Juni 2021. Pada periode Sabtu-Minggu (26-27 Juli 2021) jumlah kasus postif tercatat sebanyak 21.342 orang.
Sementara pada Sabtu 26 Juni 2021, angka kasus positif sebesar 21.095 orang. Ini merupakan angka tertinggi selama Covid-19 melanda Indonesia. Penambahan angka harian itu membuat total jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 mencapai 2.115.304 orang.
Penambahan angka positif itu memang terjadi paska libur lebaran. Kondisi ini juga diperparah dengan masuknya varian Delta dari India.
Baca Juga: Euro 2021, Swiss Disanjung Setinggi Langit dan Prancis Jadi bahan Olok-Olok
Untuk itu, menurut Ganip, guna menekan lonjakan kasus, pemerintah berencana merevisi aturan dalam kebijakan PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.