PPKM Mikro Diperpanjang, Inilah Instruksi Mendagri

- 15 Juni 2021, 16:38 WIB
Mendagri keluarkan instruksi perpanjangan PPKM Mikro
Mendagri keluarkan instruksi perpanjangan PPKM Mikro /Info Publik Kominfo/

DESKJABAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menegaskan bahwa pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasi mikro atau PPKM Mikro akan diterapkan peraturan ketat.

Di zona-zona merah pandemi Covid-19, kegiatan perkantoran harus menerapkan work from home (WFH) hingga 75 persen karyawannya secara bergilir dan hanya 25 persen karyawan yang diizinkan bekerja di kantor.

Sementara itu kapasitas tempat ibadah dibatasi hanya boleh sampai 50 persen dengan melaksanakan protocol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Mengenal Sosok Varka di Genshin Impact; Pejuang Hebat

Hal itu dikemukakan Mendagri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 15 Juni 2021.

Menurut Mendagri, PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Tito memaparkan, sehubungan dengan perpanjangan penerapan PPKM Mikro tersebut, terdapat pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Misalnya saja, kata dia, bagi daerah dengan zona merah diminta untuk menerapkan WFH atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran.

Baca Juga: Inilah 5 Sepeda Motor dengan Harga di Atas 1 Juta Dolar, Ada yang Setara Harga Pesawat Jet Pribadi

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x