PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Kapasitas Karyawan Perkantoran Dibatasi Hanya 25 Persen

- 14 Juni 2021, 18:17 WIB
Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro
Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro /Setpres/

DESKJABAR – Pemerintah memutuskan memperpanjang kembalu pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh yanah air mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Sejalan dengan keputusan memperpanjang PPKM Mikro tahap X, maka pemerintah hanya mengizinkan 25 persen karyawan yang boleh kerja di kantor-kantor di wilayah zona merah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Euro 2020, Karier Christian Eriksen Harus Berakhir, Ini Alasannya

Menurut Airlangga, diwilayah-wilayah zona merah work from home (WFH) akan diberlakukan sampai 75 persen dan hanya 25 persen karyawan saja yang diizinkan bekerja di kantor.

“Namun kantor yang buka itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

Baca Juga: Sidang Dadang Suganda, Hakim Harus Objektif Memutus Sesuai Fakta Persidangan, Jangan Silau Nama Besar KPK

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah (zona) merah, kecamatan yang daerah (zona) merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang (zona) merah (belajar mengajar) secara online dua minggu,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x