PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Kapasitas Karyawan Perkantoran Dibatasi Hanya 25 Persen

- 14 Juni 2021, 18:17 WIB
Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro
Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro /Setpres/

Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah.

Tempat ibadah ditutup 2 minggu

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Hutan Bambu Kembali Dikembangkan di Jawa Barat, Sebagai Solusi Perubahan Iklim

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah [zona] merah atau kecamatan yang (zona) merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah (zona) merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Airlanga menyampaikan, pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Terkait dengan daerah-daerah (zona) merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.

“Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah