Sidang Dadang Suganda, Hakim Harus Objektif Memutus Sesuai Fakta Persidangan, Jangan Silau Nama Besar KPK

- 14 Juni 2021, 17:37 WIB
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. /yedi supriadi

DESKJABAR- Dadang Suganda selaku pihak swasta dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung dinilai terlalu berlebihan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pun diharapkan bisa memutus Dadang dengan hukuman yang seadil-adilnya. Jangan silau dengan nama besar KPK.

Agus Satria, Bidang Investigasi LSM Manggala Garuda Putih, menilai tuntutan dari jaksa KPK terlalu tinggi.

"Apalagi status terdakwa ini bukan penyelenggara negara melainkan swasta," katanya di kawasan Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Dadang Suganda Merasa Didzolimi, Jadi Terdakwa, Harta Disita Gara Gara Jual Tanah ke Pemkot Bandung

Diketahui, dalam kasus yang sama, jaksa KPK menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

Jaksa pun menuntut dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet dengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 dan 4 tahun.

Ia pun cukup kebingungan menyikapi perkara RTH ini. Menurutnya, pada kasus ini tuntutan kepada terdakwa Dadang Suganda malah lebih tinggi dua kali lipat ketimbang putusan yang diterima oleh penyelenggara negara.

"Padahal dalam kasus korupsi ini peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Kami berharap majelis hakim nanti objektif dalam memutuskan perkara Dadang Suganda ini," terang Agus.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah