DESKJABAR – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali 3-15 Juli 2021.
Kebijakan ini diambil pemerintah semata-mata demi memutus rantai penularan virus Covid-19 yang saat ini terus memperlihatkan tren kenaikan.
Prinsip pengetatan dalam PPKM Darurat yang akan berlaku 3-15 Juli 2021, termasuk harus memperhatikan tidak saja protokol kesehatan, tetapi juga tentang kondisi ruangan diantaranya mempertimbangkan soal ventilasi udara.
Baca Juga: Korupsi Kemenag Jabar, Kejati Belum Tetapkan Tersangka Meski Sudah Periksa 57 Orang
Cakupan Area PPKM Darurat ini meliputi 48 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 4 (zona merah) dan 74 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun prinsip pelaksanaan pengetatan aktivitas :
1.Covid-19 paling menular pada kondisi: ruang tertutup; pertemuan panjang (>15 menit); interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama)
2.Oleh karena itu, untuk mencegah penularan Covid-19, kita dapat menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai laposan protokol kesehatan.
Baca Juga: Euro 2021, Italia Ancam Denda Rp 50 Juta kepada Suporter Inggris yang Datang ke Roma