Inilah Prinsip Pengetatan dalam PPKM Darurat, Salah Satunya Soal Ventilasi Udara

- 1 Juli 2021, 18:58 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi 2.000 pegawai ritel Kota Bandung di Hotel Grand Asrilia, Rabu, 16 Juni 2021.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi 2.000 pegawai ritel Kota Bandung di Hotel Grand Asrilia, Rabu, 16 Juni 2021. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali 3-15 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah semata-mata demi memutus rantai penularan virus Covid-19 yang saat ini terus memperlihatkan tren kenaikan.

Prinsip pengetatan dalam PPKM Darurat yang akan berlaku 3-15 Juli 2021, termasuk harus memperhatikan tidak saja protokol kesehatan, tetapi juga tentang kondisi ruangan diantaranya mempertimbangkan soal ventilasi udara.

Baca Juga: Korupsi Kemenag Jabar, Kejati Belum Tetapkan Tersangka Meski Sudah Periksa 57 Orang

Cakupan Area PPKM Darurat ini meliputi 48 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 4 (zona merah) dan 74 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun prinsip pelaksanaan pengetatan aktivitas :

1.Covid-19 paling menular pada kondisi: ruang tertutup; pertemuan panjang (>15 menit); interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama)

2.Oleh karena itu, untuk mencegah penularan Covid-19, kita dapat menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai laposan protokol kesehatan.

Baca Juga: Euro 2021, Italia Ancam Denda Rp 50 Juta kepada Suporter Inggris yang Datang ke Roma

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x