DESKJABAR – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali 3-15 Juli 2021. Berarti ini juga berlaku di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Cakupan Area PPKM Darurat ini meliputi 48 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 4 (zona merah) dan 74 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diambil pemerintah semata-mata demi memutus rantai penularan virus Covid-19 yang saat ini terus memperlihatkan tren kenaikan.
Sudah lebih dari sepekan ini jumlah warga terkonfirmasi virus Covid-19 terus meninggi, mirip gelombang tsunami. Berkali-kali terjadi pemecahan rekor jumlah mereka yang positif virus Covid-19.
Awalnya rekor pecah pada Senin 21 Juni 2021 ketika terjadi 14.536 kasus dalam satu hari, tertinggi sejak virus ini dinyatakan ada di Indonesia, Maret 2020.
Sejak itu, bak anak panah lepas dari busur, angkanya makin melesat dan puncaknya ketika Rabu 30 Juni 2021 tepat di penutupan bulan, telah menyentuh 21.807 kasus.
Ini diikuti meningginya tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di berbagai daerah utamanya berstatus zona merah.
Baca Juga: Warga Tasikmalaya Korban KMP Yunicee Tenggelam di Bali, Hingga Kini Belum Ditemukan