Lokasi SIM Keliling Bandung Sabtu 3 Juli 2021 di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal

- 3 Juli 2021, 05:51 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung, Sabtu, 3 Juli 2021.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung, Sabtu, 3 Juli 2021. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Segera perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda di layanan SIM Keliling Bandung jika telah mendekati masa berlakunya. Sebab, SIM yang masa berlakunya telah lewat harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali.

Warga disarankan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung yang disediakan Polrestabes Bandung. Di antaranya, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021.

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Tutup 1-14 Juli 2021, Pengelola Buka Saluran Donasi Untuk Pakan Satwa

Untuk hari Minggu, 4 Juli 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 9.00-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kematian pada Puncak Pandemi Covid-19 Sangat Tinggi, Jawa Barat di Posisi Pertama

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x