DESKJABAR - Di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat, petugas gabungan memutar balik arah kendaraan dari Depok, Provinsi Jawa Barat, yang akan memasuki Jakarta, di Jalan Raya Bogor, Sabtu 3 Juli 2021, dini hari.
Kapolsek Pasar Rebo Kompol M Marbun mengatakan, warga yang tidak berkepentingan yang hendak ke Jakarta, kendaraannya langsung diputar balik arah.
"Saat ini belum ada sanksi. Kami hanya langsung minta putar balik," kata Marbun saat meninjau pos check point di Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Kantor PT Panasonic.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat Bisa Masuk Penjara dan atau Denda Berdasarkan UU Ini
Marbun mengemukakan, petugas gabungan terdiri atas TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur.
Pada hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat, petugas gabungan tersebut memeriksa satu per satu kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang hendak masuk Jakarta.
Petugas menanyakan identitas berupa KTP hingga maksud dan tujuan warga yang akan menuju ke Jakarta saat penerapan PPKM Darurat.
"Untuk angkutan umum masih ada skala prioritas kapasitas maksimal 70 persen. Yang penting kita perhatikan saja," ucap Marbun.
Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Tutup 1-14 Juli 2021, Pengelola Buka Saluran Donasi Untuk Pakan Satwa
Baca Juga: Kematian pada Puncak Pandemi Covid-19 Sangat Tinggi, Jawa Barat di Posisi Pertama