Perwal Bandung Tentang PPKM Darurat Covid-19 Terbit, Ini Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

- 4 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat Covid-19 per tanggal 2 Juli 2021.
Ilustrasi pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat Covid-19 per tanggal 2 Juli 2021. /Antara Foto/Novrian Arbi/

DESKJABAR - Sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat, Wali Kota Bandung Oded M Danial menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Perwal yang diundangkan per tanggal 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Berikut aturan dalam Perwal 68/2021 yang perlu diketahui oleh masyarakat.

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lain dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

Baca Juga: Deteksi Dini Kanker Payudara Setahun Sekali, Rekomendasi dari YKI untuk Wanita Usia di Atas 40 Tahun

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor nonesensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Saat Tabung Oksigen Langka, Ini Cara Latihan Pernapasan yang Mudah untuk Penderita Covid-19

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x