Perwal Bandung Tentang PPKM Darurat Covid-19 Terbit, Ini Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

- 4 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat Covid-19 per tanggal 2 Juli 2021.
Ilustrasi pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat Covid-19 per tanggal 2 Juli 2021. /Antara Foto/Novrian Arbi/

DESKJABAR - Sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat, Wali Kota Bandung Oded M Danial menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Perwal yang diundangkan per tanggal 2 Juli 2021 tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Berikut aturan dalam Perwal 68/2021 yang perlu diketahui oleh masyarakat.

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lain dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

Baca Juga: Deteksi Dini Kanker Payudara Setahun Sekali, Rekomendasi dari YKI untuk Wanita Usia di Atas 40 Tahun

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor nonesensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Saat Tabung Oksigen Langka, Ini Cara Latihan Pernapasan yang Mudah untuk Penderita Covid-19

6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain) ditutup sementara.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat Bisa Masuk Penjara dan atau Kena Denda Berdasarkan UU Ini

12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Perwal Kota Bandung tersebut juga mengatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah