Habib Bahar bin Smith Mengaku Tak Pernah Minta Dibebaskan ke Hakim PN Bandung

- 8 Juni 2021, 18:19 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menjalani persidangan./ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Habib Bahar bin Smith saat menjalani persidangan./ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa /

Halim menyatakan perdebatan hukum dalam perkara ini sudah selesai. Majelis hakim tinggal menjatuhkan vonis atas kasus ini. Vonis sendiri rencananya akan dibacakan pada tanggal 22 Juni mendatang.

Baca Juga: WAPRES DI TASIKMALAYA: Pengangguran Masih Tinggi, Berharap BLK Komunitas Ciptakan SDM Unggul

"Semua perdebatan hukum sudah selesai, tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," katanya.

Habib Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah. Bahar pun meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Hal itu disampaikan Bahar melalui tim kuasa hukumnya dalam lanjutan sidang beragenda nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis 3 Juni 2021.

"Penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat membacakan pleidoi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah