Perseteruan Bahar Smith dan Polda Jabar Meruncing Pasca Ditetapkan Bahar Smith Sebagai Tersangka

- 29 Oktober 2020, 17:46 WIB
BAHAR Smith.*
BAHAR Smith.* /INSTAGRAM @PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/

DESKJABAR- Ditreskrimum Polda Jabar belum melakukan pemeriksaan secara resmi, terhadap Habib Bahar Smith yang kembali ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan penganiyaan.

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor tersebut, Polda Jabar masih menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan bahwa pihak penyidik Ditreskrimum masih menunggu ijin dari Ditjen Pemasyarakatan.

Baca Juga: Program Internet Gratis Dari Pemerintah Masih Disebar Lewat Pesan Berantai WA Grup

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat ijin dari Ditjen Pas Kemenkumham," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, saat dikonfirmasi Kamis 29 Oktober 2020.

Terkait lokasi pemeriksaan, Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, tergantung dari izin dari Ditjen Pas Kemenkumham.

"(Lokasi pemeriksaan) tergantung jawaban dari surat izinnya. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," katanya.

Baca Juga: Umroh Kembali Dibuka, Ada Puluhan Ribu Jemaah Gagal Berangkat

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menolak jika ada pemeriksaan terhadap Habib Bahar Smith terkait kasus ini.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x