Anak Gugat Ibu Kandung, Disidangkan di PN Bandung Hanya Gara Gara Harta

- 26 Mei 2021, 05:57 WIB
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung. /Pixabay/mohamed_hassan./

"Sedangkan pada faktanya, pelunasan melalui KPR Perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," jelasnya.

Baca Juga: JANGAN LUPA, Ada Gerhana Bulan Total Nanti Malam: Inilah Waktu, Panduan dan Cara Sholat

Tindakan Tergugat I yang diduga secara sembunyi-sembunyi telah menyerahkan sejumlah uang pembayaran kepada Tergugat II terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo sebesar kurang lebih Rp195.000.000.

Namun, senyatanya, Musa bilang, hal itu melanggar asas terang dan tunai dalam jual beli tanah serta apabila dijumlah dengan uang muka (DP) sebesar Rp75.000.000, maka jumlah uang yang telah diterima oleh Tergugat II sebesar Rp270.000.000.

"Tindakan tergugat I yang diduga telah menyuruh orang-orang untuk mengusir para penggugat dari objek tanah dan bangunan terperkara a quo dan diduga orang-orang suruhan Tergugat I mengancam, menakut-nakuti akan dikriminalisasikan," tuturnya.

Musa menjelaskan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (25/5/2021) dengan agenda sidang pembacaan gugatan dari Penggugat. Adapun sebagai kuasa hukum penggugat, pihaknya akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para lihak yang bersengketa.

"Persoalan ini sangat sensitif karena ada Ibu Kandung sebagai pihak Tergugat II, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif," katanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x