Kasus Anak Gugat Ayah 3 Miliar Damai: Keluarga RE Koswara Syukuran, Deden, 'Dedi Mulyadi Sadarkan Saya'

- 12 Februari 2021, 15:39 WIB
Dedi Mulyadi sedang bersamalan dengan Koswara usai foto bersama dengan keluarga besar Koswara yang sudah berdamai
Dedi Mulyadi sedang bersamalan dengan Koswara usai foto bersama dengan keluarga besar Koswara yang sudah berdamai /yedi supriadi

DESKJABAR- Keluarga RE Koswara (85) mengadakan syukuran di Rumahnya RE Koswara Jalan A.H. Nasution No. 64 rt 01 rw 03 Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung pada Jumat 12 Februari 2021.

Dalam acara syukuran atas perdamaian dalam kasus anak gugat ayah 3 miliar itu dihadiri Anggota DPR Dedi Mulyadi. Tentu saja bagi keluarga besar sosok Dedi Mulyadi menjadi peranan penting dalam mendamaikan kasus anak gugat ayah 3 miliar tersebut.

Acara dilakukanseusai shalat Jumatan, keluarga Koswara menggelar makan siang sebagai syukuran atas kembali harmonisnya keluarga mereka. Anak-anak Koswara, Imas, Deden, Hamidah, Mochtar dan Ajid tampak hadir. Masitoh, anak ketiga Koswara meninggal dunia.

Baca Juga: Kemendag Blokir 68 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dalam Kurun Waku 1,5 Bulan, Ini Alasannya

Hidangan seperti kue basah, makanan tumpeng teh dan kopi jadi pelengkap hidangan makan siang mereka.

Dedi hadir diantara kebahagiaan keluarga Koswara yang kembali harmonis. Sejak perkara anak gugat orangtua itu bergulir, Dedi mantan Bupati Purwakarta itu mengadvokasi kedua pihak supaya berdamai.

Pendekatan yang dilakukan Dedi Mulyadi, diakui Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu, dengan pendekatan non hukum. Selama ini, perkara tersebut mengedepankan hukum yang formal dan normatif sehingga sempat berlarut-larut.

"Kalau ada perkara hukum melibatkan keluarga, harusnya menggunakan pendekatan rasa, moril, tidak hanya pendekatan hukum formal saja. Selama ini saya sering mengadvokasi kasus perdata libatkan keluarga, pendekatan yang dikedepankan ya pendekatan rasa," ujar Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Anda Tertarik untuk Mendapatkan Fasilitas KPR Bersusidi, Cek Syarat dan Informasinya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x