Anda Tertarik untuk Mendapatkan Fasilitas KPR Bersusidi, Cek Syarat dan Informasinya

- 12 Februari 2021, 14:20 WIB
Pemerintah luncurkan program bantuan pembiayaan perumahan
Pemerintah luncurkan program bantuan pembiayaan perumahan /Antara

DESKJABAR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021 terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Apalagi hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat, dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR pun menargetkan pembiayaan untuk 222.876 unit perumahan pada Tahun Anggaran 2021. Salah satu penyalurannya melalui fasilitas KPR bersubsidi.

Seperti dilansir dari data Kementerian PUPR, 25 Januari 2021, bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,69 triliun pada tahun ini.

Baca Juga: Miris, 1.400 Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Kabupaten Bandung Jadi Korban Pungli, Beginilah Modusnya

Bantuan pembiayaan perumahan pada 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun, dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit sebesar Rp2,8 triliun.

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana.

Baca Juga: Mulai Maret 2021, Pajak PPnBM Mobil Baru Dihapus, Berlaku Hanya 9 Bulan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x