Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Baru Tidak untuk Semua Mobil: Jenis Apa Saja, Cek Harga, Ini Estimasinya
Bobby Herlambang Siregar menyampaikan rasa terima kasihnya karena dorongan moral dari Dedi mempercepat selesainya kasus ini.
"Kami sangat bersyukur kasus ini selesai dan berakhir damai. Tentu itu tidak lepas dari dorongan semua pihak termasuk pak Dedi yang dengan cara-cara humanisnya mendorong perkara ini berakhir damai," ujar Bobby.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari gugatan Deden ke Koswara soal sewa menyewa lahan di milik Koswara. Deden menyewa warung di lahan Koswara sejak 2012. Pada 2019, Koswara mengembalikan uang sewa ke Deden karena tanah seluas 4000 meter warisan orangtuanya akan dijual dan dibagikan ke ahli waris.
Deden keberatan dan melalui adiknya, Masitoh yang juga advokat, menggugat Koswara. Gugatannya Deden meminta Rp 3 miliar jika terusir dari lahan Koswara serta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 220 juta. Pada Rabu 10 Februari 2021, mereka bersepakat berdamai tanpa syarat apapun.***