Kemendag Blokir 68 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dalam Kurun Waku 1,5 Bulan, Ini Alasannya

- 12 Februari 2021, 14:42 WIB
Kepala Bappebti Sidharta Utama memeparkan sejak awal tahun 68 situs Perdagangan Berjangka Komoditi ilegal telah diblokir
Kepala Bappebti Sidharta Utama memeparkan sejak awal tahun 68 situs Perdagangan Berjangka Komoditi ilegal telah diblokir /Antara/

DESKJABAR - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 68 domain situs perdagangan berjangka komoditi ilegal sejak awal 2021.

Domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri.

Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskanukakan, meskipun mereka mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka.

Baca Juga: Anda Tertarik untuk Mendapatkan Fasilitas KPR Bersusidi, Cek Syarat dan Informasinya

Misalnya, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

Sidharta menambahkan, pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Pada 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1911 domain situs

“Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti,” tutur Sidharta di Jakarta, Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Miris, 1.400 Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Kabupaten Bandung Jadi Korban Pungli, Beginilah Modusnya

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x