DESKJABAR - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 68 domain situs perdagangan berjangka komoditi ilegal sejak awal 2021.
Domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri.
Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskanukakan, meskipun mereka mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka.
Baca Juga: Anda Tertarik untuk Mendapatkan Fasilitas KPR Bersusidi, Cek Syarat dan Informasinya
Misalnya, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.
Sidharta menambahkan, pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
Pada 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1911 domain situs
“Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti,” tutur Sidharta di Jakarta, Jumat 12 Februari 2021.