DESKJABAR - Situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok, diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu, 10 Februari 2021.
Kominfo menyebut, alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Baca Juga: Ikatan Cinta, Rabu 10 Februari 2021: Andin Masih Mencintai Al, Aldebaran Makin Kagum
Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan, mereka mendapat serangan atau berita palsu setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut, antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.