Situasi Jalur Lalu Lintas Perbatasan Jabar-Jateng Di Kalipucang Masih Sepi

- 1 Mei 2021, 13:33 WIB
Situasi jalur lintas perbatasan Jabar-Jateng di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Situasi jalur lintas perbatasan Jabar-Jateng di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. /DeskJabar/Muslih Suprianto/
 
DESKJABAR - Meski mudik tahun ini ditiadakan kembali, bukan berarti Lebaran menjadi tidak bermakna. Larangan mudik 2021 dilakukan untuk menjaga kita bersama agar terhindar dari potensi penyebaran virus Covid-19 yang masih sangat tinggi. 
 
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan mudik 2021 tanggal 6-17 Mei 2021 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
 
Pantauan DeskJabar di lapangan, Sabtu, 1 Mei 2021, untuk arus kendaraan yang melewati perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah tepatnya di Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran masih terlihat sepi.
 
 
Kepala Kepolisian Sektor Kalipucang Ajun Komisaris H Juameli mengatakan, rencananya di perbatasan Jabar-Jateng di Jembatan Kalipucang, akan mendirikan posko di sekitar lokasi.
 
"Rencananya tanggal 5 Mei akan mendirikan posko di perbatasan Jabar-Jateng.
Kita akan berjaga mulai 6 Mei mendatang," tuturnya.
 
Menurut dia, setelah posko berdiri, petugas sudah mulai standby di lokasi perbatasan antara Jawa Barat dengan Jawa Tengah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang larangan mudik 2021.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan kendaraan yang masih diizinkan beroperasi selama masa larangan mudik 2021 ini di antaranya:
 
 
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia.
 
2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas.
 
3. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
 
4. Kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang.
 
5. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
6. Kendaraan operasional lain berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
 
7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak nonmudik, kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang dan pelayanan Kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.***

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x