Kendati Ada Larangan Mudik 2021, Ketua DPRD Sukabumi Minta Pemda Siapkan Ruang Karantina Khusus

- 26 April 2021, 05:49 WIB
Meskipun berlaku larangan mudik 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, tetap meminta pemerintah daerah setempat untuk menyiapkan ruang karantina khusus untuk mengantisipasi pemudik yang datang ke Sukabumi.
Meskipun berlaku larangan mudik 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, tetap meminta pemerintah daerah setempat untuk menyiapkan ruang karantina khusus untuk mengantisipasi pemudik yang datang ke Sukabumi. /Antara/Aditya Rohman/


DESKJABAR - Kendati berlaku larangan mudik 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, tetap meminta pemerintah daerah setempat untuk menyiapkan ruang karantina khusus untuk mengantisipasi pemudik yang datang ke kampung halamannya di Sukabumi.

"Adanya ruang karantina khusus tersebut untuk memastikan bahwa pemudik yang baru tiba dari luar daerah benar-benar sehat dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara kepada wartawan di Sukabumi, sebagaimana dilansir Antara, Minggu 25 April 2021, malam.

Langkah menyediakan ruang karantina khusus tersebut, kata dia menjelaskan, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 saat Ramadhan, khususnya pada perayaan Idul Fitri 2021.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Senin 26 April 2021 Beserta Jadwal dan Lokasi Lima Hari Ke Depan

Ia menyadari, mudik saat Lebaran sudah menjadi budaya sebagian warga di Indonesia, khususnya Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi, di tahun kedua perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 ini, masyarakat seharusnya bersabar demi keselamatan bersama agar semua terhindar dari bahaya virus mematikan ini.

"Kebijakan larangan mudik 2021 yang dikeluarkan pemerintah tentunya untuk kebaikan bersama. Jangan sampai momen Idul Fitri 2021 terjadi ledakan jumlah warga yang tertular Covid-19," tutur Yudha Sukmagara.

Namun, ia tidak memungkiri kemungkinan ada warga yang melanggar aturan pemerintah tentang larangan mudik 2021 dengan nekat mudik melalui jalur tertentu, saat penjagaan longgar, atau pun dengan cara lain.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ganjar Pranowo Minta Para Santri Tidak Mudik Lebaran

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, peran serta pengurus RT dan RW sangat penting dengan cara mendata dan melapor kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di wilayahnya masing-masing.

Yudha Sukmagara pun mengatakan DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung upaya pemerintah dan aparat keamanan yang terus berupaya melakukan pencegahan seperti penyekatan di jalur-jalur yang kerap digunakan warga untuk mudik.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x